ANALISIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP NAKHODA YANG DISERTAI FAKTA HUKUM BARU DI LUAR DAKWAAN PENUNTUT UMUM
(Studi Putusan No. 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tul)
Keywords:
Criminal Indictment, Legal Facts Beyond the Indictment, Separate ProsecutionAbstract
Hukum mengatur tidak hanya kehidupan di darat tetapi juga di laut, yang merupakan ruang vital bagi kehidupan manusia dan interaksi internasional. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan lebih dari 17.000 pulau. Untuk mengelola perairannya dengan baik, diperlukan Kawasan Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI). Namun, aktivitas kriminal masih terjadi di dalam kawasan ini, seperti yang tercermin dalam kasus KM Mus yang diputuskan dalam Keputusan Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2024/PN Tul., di mana hakim mempertimbangkan fakta hukum di luar dakwaan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yudisial terhadap fakta-fakta tersebut dan implikasinya terhadap penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, yang didukung oleh penelitian pustaka. Temuan menunjukkan fakta hukum baru yang melibatkan transfer 150 ton bahan bakar diesel, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Minyak dan Gas. Meskipun demikian, dakwaan jaksa tetap tepat karena yurisdiksi terbatas Pengadilan Perikanan dalam mengadili kejahatan perikanan. Berdasarkan fakta-fakta yang baru terungkap ini, Jaksa Penuntut Umum dapat memulai penuntutan terpisah sebagai penerapan prinsip tindak pidana yang tersisa. Penuntutan tersebut sah secara hukum dan tidak melanggar prinsip ne bis in idem karena pokok perkaranya berbeda. Studi ini menyimpulkan bahwa pertimbangan yudisial terhadap fakta-fakta di luar dakwaan sangat penting untuk mengungkap kebenaran materiil dan memastikan kepastian hukum.
References
Alfath, Tahegga Primananda, Radian Salman, and Sukardi Sukardi. “DERIVASI KONSEP NEGARA KEPULAUAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.” Bina Hukum Lingkungan 4, no. 2 (2020): 216. https://doi.org/10.24970/bhl.v4i2.101.
Azhari, Wahyu Dinata. “Pertanggungjawaban Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Subsidi Bio Solar Tanpa Dilengkapi Izin (Studi Putusan Nomor 1819/Pid.Sus/2020/PN Mdn).”. Skripsi, Universitas Medan Area, 2023.
Fakhrurrozi. “Konsepsi Penegakan Hukum Bongkar Muat Barang Berbahaya BBM Solar di Perairan Pelabuhan tanpa Persetujuan Syahbandar.” Saintara : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Maritim 6, no. 1 (2022): 57–64. https://doi.org/10.52475/saintara.v6i1.147.
GRAHADYARINI, LUKITA. Telusuri Penyelundupan BBM Ke Kapal Ikan Asing Ilegal. 2024. https://www.kompas.id/artikel/telusuri-penyelundupan-bbm-ke-kapal-ikan-asing-ilegal.
Haryanto, Agus. “Faktor Geografis dan Konsepsi Peran Nasional sebagai Sumber Politik Luar Negeri Indonesia.” Jurnal Hubungan Internasional 4, no. 2 (2015): 136–47. https://doi.org/10.18196/hi.2015.0074.136-147.
Hiariej, Eddy. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
Kabupaten Yahukimo, KPU. Pengertian Asas Ne Bis In Idem Dalam Sistem Peradilan Pidana. 2025. https://kab-yahukimo.kpu.go.id/blog/read/8916_pengertian-asas-ne-bis-in-idem-dalam-sistem-peradilan-pidana. (diakses 12 Maret 2026).
Kusumasari, Diana. “Apa Syarat Suatu Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem?” Hukum Online, 2011. https://www.hukumonline.com/klinik/a/nebis-in-idem-cl3223/. (diakses 12 Maret 2026).
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Pandelaki, Benny Berkiah, and Erwin Sitinjak. PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP NAHKODA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MELAYARKAN KAPAL TIDAK LAIK SEHINGGA MENYEBABKAN KECELAKAAN KAPAL. 2, no. 1 (2020).
Puspitawati, Dhiana. Hukum Laut International. Jakarta: Kencana, 2017.
Raharjo, Arif. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pidana Mati Dalam Kasus Narkotika Oleh Anggota Polri (Studi Putusan Nomor 827/Pid. Sus/2023 PN TJK).” Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, 2025. https://repository.unissula.ac.id/42203/1/Ilmu%20Hukum_30302200289_fullpdf.pdf.
Rahmawati, Theadora, and Umi Supraptiningsih. Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Hukum Indonesia. Duta Media Publishing, 2020.
Ramadhan, Azis Akbar. “KEWENANGAN PENGADILAN PERIKANAN DALAM MEMERIKSA DAN MENGADILI TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK.” Jurnal Cahaya Mandalika, 2024. https://ojs.cahayamandalika.com/index.php/jcm/article/view/2639/2078.
Rosalia Silalahi, Dwi Grace. “Analisis Perkembangan Batas Laut Indonesia di Wilayah Perairan Indonesia, Menurut Hukum Laut Indonesia maupun Hukum Laut Internasional.” Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 2 (2023): 60–74. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i2.23.
Sasangka, Hari, Suharjanto Tjuk, and Lily Rosit. Penuntutan Dan Teknik Membuat Surat Dakwaan. Bangil: Am Print, 1996.
Siregar, Zephyri Monang. “Pertanggungjawaban Nahkoda Dalam Pengangkutan Laut Atas Kecelakaan Kapal.” Universitas Kristen Indonesia, 2023.
Tobing, Alex, and Bambang Setiawan. Pengadilan Perikanan: Suatu Upaya Pemberantasan IUU Fishing Di Indonesia. Paula Penulis, 2019.
Wahyuni, Willa. “Tiga Jenis Metodologi Untuk Penelitian Skripsi Jurusan Hukum.” Hukum Online, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-jenis-metodologi-untuk-penelitian-skripsi-jurusan-hukum-lt6458efc23524f/?page=all. (diakses 27 Februari 2026).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Roubin Justice: Jurnal Hukum Keluarga Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







