Fokus dan Ruanglingkup

FOCUS AND SCOPE

Jurnal ini berfokus pada kajian Hukum Keluarga dan Tata Negara engan pendekatan multidisipliner. Jurnal ini menerima artikel hasil penelitian (lapangan/pustaka) maupun pemikiran konseptual yang mencakup namun tidak terbatas pada ruang lingkup berikut:

  • Hukum Perkawinan & Perceraian : Kajian mengenai dinamika ikatan pernikahan, sengketa perkawinan, mediasi, pencatatan perkawinan, serta problematika perceraian baik dalam hukum Islam maupun hukum positif
  • Hukum Waris, Wasiat, & Hibah : Pembahasan mengenai peralihan harta kekayaan, penyelesaian sengketa waris, implementasi wasiat wajibah, serta praktik hibah dalam masyarakat.
  • Perlindungan Ibu & Anak : Hak asuh anak (hadhanah), pemenuhan nafkah pasca perceraian, perlindungan hukum bagi korban kekerasan domestik, serta hak-hak perempuan dan anak berhadapan dengan hukum.
  • Gender & Ketahanan Keluarga : Analisis keadilan gender dalam institusi keluarga, penguatan sosiologi keluarga, serta strategi hukum dalam membangun ketahanan keluarga kontemporer.
  • Perbandingan Hukum Keluarga : Studi komparasi hukum keluarga antarmadzhab, perbandingan antara hukum adat, hukum Islam, dan KUHPerdata, serta perbandingan hukum keluarga lintas negara.
  • Hukum Pidana & Pidana Islam: Kajian mengenai delik aduan dalam rumah tangga, tindak pidana khusus terkait keluarga, serta jinayah (hukum pidana Islam).
  • Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara: Keterkaitan kebijakan publik, regulasi pemerintah, administrasi pencatatan sipil, serta tata kelola lembaga negara dengan kemaslahatan keluarga dan masyarakat.
  • Hukum Perdata : Ruang lingkup hukum privat yang lebih luas, meliputi hukum perikatan, perjanjian/kontrak, perbuatan melawan hukum (PMH), dan hukum kebendaan